Salah satu ibadah yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin yang memiliki kemampuan dari segi harta pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan qurban, baik berupa kambing, sapi, kerbau maupun unta. Qurban berasal dari kata qoruba yang artinya dekat. Dengan demikian, ibadah qurban merupakan salah satu bentuk dari pendidikan dan realisasi taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah).
Keharusan seorang muslim untuk berqurban dengan menyembelih hewan qurban merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya sebagaimana dalam firman Allah:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah“ (QS Al Kautsar:1-2).
Sementara, dalam suatu hadits, Rasulullah Saw bersabda:
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tapi tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami“ (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
HUKUM QURBAN
Qurban merupakan salah satu sembelihan yang disyariatkan sebagai ibadah dan amalan mendekatkan diri kepada Allah. Hal inilah yang dinyatakan Ibnul Qayyim dalam pernyataan beliau: “Sembelihan-sembelihan yang menjadi amalan mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah adalah Al Hadyu, Al Adhhiyah (Qurban) dan Al Aqiqah”.
Demikianlah pensyariatannya sudah merupakan ijma’ yang disepakati kaum muslimin. Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan para ulama dalam beberapa pendapat.
Pendapat pertama, wajib bagi yang mampu, inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Madzhab inipun dinukil dari Rabi’ah Al Ra’yi, Al Auza’ie, Al Laits bin Sa’ad dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hambal. Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah, dan Syeikh Ibnu Utsaimin berkata: “Pendapat yang mewajibkan bagi orang yang mampu adalah kuat, karena banyaknya dalil yang menunjukkan perhatian dan kepedulian Allah padanya”.
Dalil pendapat ini adalah:
1. Hadits Al Bara’ bin ‘Aazib, beliau berkata:
ذَبَحَ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْدِلْهَا قَالَ لَيْسَ عِنْدِي إِلَّا جَذَعَةٌ قَالَ اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
Abu Burdah telah menyembelih Qurban sebelum shalat (Ied) lalu Nabi Saw berkata kepadanya: “Gantilah”. Ia menjawab, “Saya tidak punya kecuali Jadz’ah”. Maka beliau Saw berkata, “Jadikanlah ia sebagai penggantinya dan hal itu tidak berlaku pada seorangpun setelahmu” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadits ini dengan menyatakan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan Abu Burdah untuk mengulangi penyembelihannya jika telah melakukannya sebelum shalat. Hal seperti ini tidak dikatakan kecuali dalam perkara wajib saja.
2. Hadits Jundab bin Abdillah bin Sufyan Al Bajalie, beliau berkata:
قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
Nabi Saw berkata pada hari Nahr (iedul Adha) kemudian berkhutbah: “Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihlah yang lain sebagai penggantinya dan siapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan nama Allah” (Muttafaqun ‘alaihi).
3. Hadits Anas bin Malik, beliau berkata:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيُعِدْ
Nabi Saw berkata: “Siapa yang telah menyembelih sebelum shalat maka ulangi lagi” {Muttafqun ‘alaihi)
4. Hadits Jabir bin Abdillah, beliau berkata:
صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بِالْمَدِينَةِ فَتَقَدَّمَ رِجَالٌ فَنَحَرُوا وَظَنُّوا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَحَرَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ نَحَرَ قَبْلَهُ أَنْ يُعِيدَ بِنَحْرٍ آخَرَ وَلَا يَنْحَرُوا حَتَّى يَنْحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Nabi Saw mengimami kami shalat di hari nahr (iedul Adha) di Madinah, lalu beberapa orang maju dan menyembelih (sembelihannya) dalam keadaan menyangka Nabi Saw telah menyembelih. Lalu Nabi memerintahkan orang yang menyembelih sebelum beliau untuk mengulangi sembelihan yang lainnya dan tidak menyembelih sampai nabi menyembelih.
Ketiga hadits diatas dikomentari Ibnu Hajar dalam pernyataan beliau: “Orang yang mewajibkan qurban berdalil dengan adanya perintah mengulangi penyembelihan. Hal ini dibantah dengan menyatakan bahwa yang dimaksud adalah penjelasan syarat penyembelihan qurban yang disyariatkan. Ini seperti pernyataan orang yang shalat sunnah dhuha sebelum matahari terbit: ‘Jika matahari sudah terbit maka ulangi shalat kamu’.”
5. Hadits Abu Hurairah, beliau berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih maka jangan dekati tempat shalat kami”.
Hadits ini jelas menunjukkan ancaman kepada orang yang memiliki kemampuan dan enggan menyembelih kurban. Tentunya Rasulullah tidaklah berbuat demikian kecuali menunjukkan kewajibannya. Pendapat yang tidak mewajibkan menyatakan bahwa hadits ini mauquf sehingga tidak dapat dijadikan hujjah dalam perkara ini.
6. Hadits Mikhnaf bin Sulaim, ia berkata:
نَحْنُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أَضْحِيَةً وَعَتِيرَةً قَالَ تَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ ؟ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّاسُ الرَّجَبِيَّةُ
Kami bersama Rasulullah dan beliau wukuf di Arafah, lalu berkata; “Wahai manusia, sesungguhnya wajib bagi setiap keluarga setiap tahunnya qurban dan ‘Atirah. Beliau berkata: Tahukah kalian apa itu ‘Atirah? Itu yang dikatakan orang rajabiyah”.
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: Demikian juga orang yang mewajibkan berhujah dengan hadits Mikhnaf bin Sulaim ini yang diriwayatkan Ahmad dan imam yang empat dengan sanad yang kuat. Namun tidak ada hujjah disana , karena shighahnya tidak tegas menunjukkan wajib secara mutlak dan juga disebutkan bersamanya Al ‘Atirah yang tidak diwajibkan orang yang berpendapat mewajibkan qurban”
Pendapat kedua, sunnah atau sunnah muakkad bagi yang mampu, inilah pendapat Jumhur Ulama dan Al Hafidz ibnu Hajar menukil pernyataan Ibnu Hazm yang menyatakan: “Tidak shahih dari seorangpun dari para sahabat yang menyatakan kewajibannya. Yang benar Qurban tidak wajib menurut Jumhur dan tidak ada perselisihan bahwa ia merupakan salah satu syiar agama”.
Sedangkan dalil pendapat ini adalah:
1. Hadits Ummu Salamah, beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
Bahwa Nabi Saw bersabda, “Jika masuk sepuluh hari pertama dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka jangan memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”.
Imam Al Syafi’ie berkata: “Ini adalah dalil yang menunjukkan kurban tidak wajib, dengan dasar sabda Nabi : وَأَرَادَ . Beliau menjadikannya diserahkan kepada kehendak. Seandainya wajib tentulah beliau menyatakan: ‘Maka janganlah memotong rambutnya sampai menyembelih’.”
2. Hadits Jabir, beliau berkata:
شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Aku menyaksikan bersama nabi Saw shalat iedul Adha di Mushalla (tanah lapang), ketika selesai khutbah, beliau turun dari mimbarnya lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelih dengan tangannya langsung dan berkata: Bismilah wa Allahu Akbar hadza ‘Anni wa ‘Amman Lam Yudhahi Min Ummati (Bismillah Allahu Akbar, Ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih).
Mereka menyatakan: “Seandainya qurban diwajibkan, tentunya orang yang meninggalkannya berhak dihukum dan tidak bisa dianggap cukup, lalu bagaimana dengan sembelihan Rasulullah tersebut?
3. Atsar Abu Bakr dan Umar, sebagaiman diriwayatkan oleh Abu Sariehah Al Ghifarie, beliau berkata:
مَا أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ أَوْ رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَ عُمَرَ كَانَا لاَ يُضَحِّيَانِ –في بَعْضِ حَديْثِهِمْ- كَرَاهِيَّةَ أَنْ يُقْتَدَى بِهِمَا
Aku mendapati Abu Bakar atau melihat Abu Bakar dan Umar tidak menyembelih kurban- dalam sebagian hadits mereka- khawatir dijadikan panutan.
Seandainya Qurban diwajibkan, tentulah keduanya orang yang lebih pantas mengamalkan nya, akan tetapi keduanya memahami hukum Qurban tersebut tidak wajib.
Pendapat Ketiga, fardhu kifayah, ini merupakan satu pendapat dalam madzhab Syafi’i
Setelah memperhatikan tiga pendapat di atas, Syaikh Muhammad Al Amien Al Syangkitie berkata: “Yang rajih bagi saya dalam perkara seperti ini yang tidak jelas penunjukan nash-nash kepada satu hal tertentu dengan tegas dan jelas adalah berusaha sekuat mungkin keluar dari khilaf. Sehingga berkurban bila mampu, karena Nabi bersabda: Tinggalkanlah yang ragu kepada yang tidak ragu. Sepatutnya seorang tidak meningalkannya bila mampu, karena menunaikannya itu yang sudah pasti menghilangkan tanggung jawabnya. Wallahu A’lam”.
Inilah pendapat jumhur ulama, bahwa qurban bukan wajib, melainkan sunnah bagi yang mampu.
Qurban merupakan salah satu bentuk peribadatan yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Diantara ketentuan-ketentuan itu antara lain:
1. Tidak bercacat dan tidak hamil
Binatang yang disembelih adalah binatang yang sehat dan tidak bercacat, Rasulullah Saw bersabda:
“Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging“ (HR. Tirmidzi).
Jika binatang tersebut betina, maka tidak boleh dalam kondisi hamil.
2. Usia binatang qurban
Usia binatang yang disembelih adalah yang sudah berusia satu tahun, kecuali bila sulit mendapatkannya, Rasulullah Saw bersabda:
“Janganlah kamu menyembelih qurban kecuali hewan yang telah berumur satu tahun, kecuali bila sulit mendapatkannya, barulah boleh menyembelih kambing kira-kira berumur setahun“ (HR. Muslim).
Di antara pendapat dalam hal usia hewan ternak yang boleh dijadikan qurban, untuk kambing biasa umur lebih dari dua tahun, biri-biri atau domba umur lebih dari satu tahun atau pernah ganti gigi, kerbau atau sapi umur lebih dari dua tahun dan unta dengan umur lebih dari lima tahun.
3. Waktu penyembelihan
Waktu penyembelihan dilakukan sesudah shalat Idul Adha sampai hari tasyrik yakni tiga hari sesudah Idul Adha, Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari kita ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat dan barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga; sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban“ (HR. Muslim).
4. Sapi untuk tujuh orang
Apabila yang disembelih kambing, maka hal itu untuk satu orang yang berqurban, sedang sapi, kerbau atau unta untuk tujuh orang, hal ini dikemukakan dalam hadits:
“Di Hudaibiyah, kami bersama-sama Rasulullah menyembelih sapi untuk tujuh orang“ (HR. Tirmidzi dari Malik bin Anas).
5. Disembelih sendiri
Penyembelihan hewan qurban sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang yang berqurban, hal ini memang dicontohkan oleh Rasulullah Saw yang menyembelih sendiri atas hewan yang diqurbankannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
“Rasulullah Saw menyembelih qurban dengan tangannya sendiri, yaitu dua ekor biri-biri putih, bertanduk bagus, masing-masing kepalanya diinjak beliau dengan kaki sambil membaca bismillah dan takbir“ (HR. Muslim dari Anas r.a).
6. Upah penyembelih
Apabila penyembelihan dilakukan oleh orang lain atau tukang potong dan perlu diberi upah, maka upah itu tidak boleh diambil dari hewan qurban tersebut, misalnya upah tukang potong adalah kepala kambing atau kulit kambing dan sebagainya, bahwa tukang potong itu memang termasuk daftar orang yang berhak mendapatkannya, itu lain soal. Dalam suatu hadits dinyatakan:
“Saya dititah oleh Rasulullah Saw buat penyembelihan unta-untanya, mambagi-bagikan kulit dan dagingnya dan saya dititahkan agar tidak memberikan sesuatupun daripadanya kepada tukang potong“ (HR. Jamaah).
7. Pembagian qurban
Orang yang berqurban boleh memakan sebagian dari daging qurbannya, hal ini dinyatakan dalam firman Allah:
“Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang ditentukan (Hari Adha dan Tasyrik) atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir (QS 22:28).
HIKMAH QURBAN
Setiap yang diperintah Allah Swt kepada kaum muslimin, pasti mengandung banyak hikmah atau pelajaran serta manfaat, baik bagi orang yang melaksanakan perintah tersebut maupun bagi masyarakat di sekitarnya, bahkan manfaat itu tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat kelak, demikian pula halnya dengan Ibadah qurban. Ada beberapa hikmah dan manfaat dari ibadah qurban ini yang harus kita raih.
Pertama, pahala yang amat besar, yakni diumpamakan seperti banyaknya bulu dari binatang yang disembelih, ini merupakan penggambaran saja tentang betapa besarnya pahala itu, hal ini dinyatakan oleh Rasulullah Saw:
“Pada tiap-tiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan“ (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Kedua, terjalinnya hubungan kepada Allah Swt yang semakin dekat, apalagi kalau penyembelihannya dilakukan sendiri, karena ibadah ini memang untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Ketiga, menumbuhkan dan memantapkan rasa solidaritas sosial dengan sesama kaum muslimin sehingga diharapkan kesenjangan sosial antara yang mampu dengan yang kurang atau tidak mampu bisa dijembatani, apalagi dalam kondisi krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti sekarang, ditambah dengan konflik yang terjadi di masyarakat yang amat memerlukan bantuan kita sebagai sesama muslim.
Keempat, mendidik kita untuk menjadi orang yang pandai bersyukur atas segala kenikmatan yang Allah berikan kepada kita sebagaimana yang sudah disebutkan di dalam surat Al Kautsar di atas. Bersyukur akan membuat kenikmatan yang akan kita peroleh bertambah banyak, baik bertambah banyak dari segi jumlahnya atau paling tidak meskipun yang kita peroleh sedikit rasanya terasa begitu banyak.
Kelima, membuktikan bahwa kita termasuk orang-orang yang taat dalam melaksanakan perintah Allah, karena hal ini merupakan salah satu perintah Allah yang harus dilaksanakan dalam kaitan dengan harta yang kita miliki, bila hal ini dilaksanakan, kita termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang beruntung, Allah berfirman:
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupan kamu, dengarlah dan taatlah; nafkahkanlah yang baik untuk diri kamu; dan siapa yang dipelihara dirinya dari sifat kekikiran, merekalah orang yang beruntung” (QS 64:16).
Keenam, membuktikan bahwa kita memiliki kesadaran sejarah, khususnya sejarah para Nabi dan Rasul yang dalam perjuangannya pasti menuntut adanya pengorbanan, baik dengan jiwa maupun harta. Kesadaran sejarah ini akan membuat kita berusaha semaksimal mungkin mengorbankan apa yang kita miliki dan sangat kita butuhkan untuk digunakan di jalan Allah, bukan mengorbankan sesuatu yang sebenarnya sudah tidak kita perlukan lagi.
Dengan demikian, manakala ibadah qurban ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, akan semakin mantap kedekatan kita kepada Allah Swt dan dengan sesama muslim. Hal ini merupakan modal yang sangat berharga dalam menghadapi hari-hari mendatang yang penuh dengan tantangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar