Oleh : Risfaisal
Tujuan dibentuknya suatu negara menurut seorang filsuf Yunani Aristoteles tidak lain bahwa untuk mensejahterakan seluruh warga negara, bukan individu individu tertentu. Dengan kesejahteraan seluruh masyarakat maka kesejahteraan individu akan tercapai dengan sendirinya.
Menilik kembali era kepemimpinan SBY-Boediono yang selama berjalan tentunya menimbulkan suatu tanda tanya. Diantaranya bagaimana efektifitas kinerja yang telah dilakukan oleh pemerintah saat ini, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan dan pemberian hak jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945.
Ribuan buruh Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan berbagai LSM yang ada menuntut agar mengesahkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Tepat dimalam hari, akhirnya DPR mengesahkan RUU BPJS menjadi Undang-undang dan setidaknya menjadi tumpuan harapan agar menjadi dasar perbaikan pelayanan jaminan sosial di tanah air ( tempointeraktif.com 28/10/11).