Senin, 10 Oktober 2011

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri


Oleh : Tama Tamba



Masalah kemiskinan di Indonesia semakin menyulitkan kondisi hidup masyarakat. Berdampak ke segala aspek kehidupan manusia, dan kemiskinan itu telah mempersempit kesempatan masyarakat kurang mampu atau miskin untuk mendapatkan akses pelayanan dasar manusia, seperti kebutuhan sandang, pangan, sanitasi dan air bersih, pendidikan serta layanan kesehatan.

Penanganan kemiskinan sebenarnya telah ada sejak masa pemerintahan orde baru, saat itu ada program kegiatan ABRI Masuk Desa (AMD), Inpres Desa Tertinggal (IDT). Dari masa ke masa penanganan masalah kemiskinan tersebut sepertinya tidak berhasil dalam menangani masalah kemiskinan, bukti realitanya jumlah masyarakat miskin dari tahun ke tahun, dari masa ke masa semakin bertambah. Berbagai program penanggulangan kemiskinan saat itu tidak bersifat berkelanjutan dan dilaksanakan secara parsial.

Partisipasi dari masyarakat dalam program penanggulangan kemiskinan yang dicanangkan oleh pemerintahan ternyata sangat minim, masyarakat baik itu secara individu maupun kelompok berperan sebagai objek bukan sebagai subjek. Untuk itulah masyarakat semakin tidak berdaya dalam menjalani kehidupannya, posisi mereka semakin terjepit, terintimidasi oleh suatu realita hidup yang mengharuskan mereka berfikir keras bagaimana caranya mendapatkan modal (uang) untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.

Berbagai program penanggulangan kemiskinan yang terdapat di beberapa pihak seperti kementerian dan pihak swasta belum mampu secara maksimal dalam memberdayakan masyarakat miskin untuk tidak miskin lagi. Tidak maksimalnya program tersebut karena tidak adanya harmonisasi dalam hal tujuan (visi) maupun dalam hal pelaksanaannya. Pelaksanaannya cenderung sendiri-sendiri dan tidak ada koordinasi sehingga berbagai program pemberdayaan masyarakat yang seyogyanya untuk menanggulangi kemiskinan nasional tidak terwujud.

Kebijakan yang dibuat oleh pemangku kepentingan (stakeholder) sering tumpang tindih, belum lagi hal pendanaan pelaksanaan program sering disalahgunakan dan tidak sampai ke pihak yang harusnya mendapatkan kucuran dana yakni masyarakat miskin. Untuk itulah diperlukan suatu kebijakan nasional dari pemerintah dalam penanganan masalah kemiskinan yang menjadi musuh bersama karena telah mengancam kelangsungan diberbagai sektor kehidupan masyarakat.

Melihat kenyataan itulah pemerintah menanggapinya dengan melahirkan beberapa kebijakan nasional terkait masalah kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Contohnya seperti Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 10/PER/MEN KO/KESRA/I II/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor 28/KEP/MENKO/KESRA/XI/2006 Tentang Tim Pengendali Program Nasional Pember­dayaan Masyarakat.

Kehadiran kebijakan tersebut sebagai landasan dasar untuk pedoman dalam membentuk dan merumuskan suatu program yang direncanakan untuk mempercepat penanganan masalah kemiskinan nasional yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Di tahun setelah masa reformasi tepatnya ditahun 2007 pemerintah menggulirkan program penanggulangan kemiskinan yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.

PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengem­bangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyedia­an pendampingan, dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan. Pertama kali digulirkan di kota Palu Sulawesi Tengah. PNPM Mandiri ini lahir untuk mempercepat penanggulangan dan pemberantasan kemiskinan di masyarakat, dan juga untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

PNPM Mandiri ini adalah program yang secara sistemik memiliki beberapa tahapan, karena didalamnya ada tahap persiapan, perencanaan,pelaksanaan, pengelolaan, dan evaluasi. PNPM Mandiri ini menjadi panduan bagi beberapa pihak yang melaksanakan berbagai program pemberdayaan masyarakat, karena sebelum diluncurkannya program ini diharapkan adanya harmonisasi dan sinkronisasi antar pihak yang memiliki kepentingan dalam pelaksanaan berbagai program penanggulangan kemiskinan.

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri mengutamakan partisipasi dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam percepatan penanggulangan kemiskinan nasional. Partisipasi dapat dilihat dari peran serta setiap pihak ketika PNPM Mandiri sebelumnya sedang dirumuskan, dan berlanjut ke tahapan perencanaan program, pelaksanaan, pengelolaan dan evaluasi. Beberapa pihak yang berperan dalam PNPM Mandiri datang dari berbagai kalangan, seperti dari kalangan pemerintah, swasta dan kelompok peduli lainnya (media, universitas, lsm,dsb).

PNPM Mandiri dikategorikan menjadi 2 yakni PNPM Inti dan PNPM Penguatan. PNPM inti terdiri dari program atau kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis kewilayahan yang mencakup PPK, P2KP, PISEW,P2DTK, dan program pengembangan infrastruktur perdesaan. PNPM-Penguatan terdiri dari program-program pemberdayaan masyarakat berbasis sektoral, kewilayahan, serta khusus untuk mendukung penanggulangan kemiskinan yang pelaksanaannya terkait pencapaian target tertentu. Pelaksanaan program-program ini di tingkat komunitas mengacu pada kerangka kebijakan PNPM Mandiri.

PNPM Mandiri sebagai program nasional yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja sangat mengutamakan partisipasi dan peran serta dari berbagai pihak. Masyarakat miskin sebagai pihak yang ingin diubah untuk tidak miskin lagi, diberdayakan lewat peran serta mereka dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat yang ada di PNPM Mandiri. Dalam PNPM Mandiri ini masyarakat tidak lagi menjadi objek namun sebagai subjek, karena mereka sendirilah yang ikut berperan aktif dalam beberapa tahapan PNPM Mandiri tersebut.

Peran serta masyarakat miskin dapat dilihat dari keterlibatan mereka ketika sedang mempersiapkan dan merumuskan rencana pelaksanaan suatu program atau kegiatan, perumusan tersebut dengan memprioritaskan kebutuhan masyarakat itu sendiri, baik itu kebutuhan pemenuhan pokok, kebutuhan infrastruktur yang mendorong stabilisasi sosial ekonomi masyarakat. Masyarakat juga dapat melihat pengelolaan dan pelaksanaan program, transparansi ketika mengelola dana program juga dapat diakses oleh masyarakat karena masyarakat sendiri yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan dana/anggaran kegiatan (prinsip otonomi dan desentralisasi).

Pengelolaan PNPM Mandiri diwujud nyatakan dalam berbagai hal yakni dalam pengelolaan pengaduan masalah yang ada di lapangan, dan manajemen informasi terpadu. Pengelolaan tersebut untuk memaksimalkan berbagai sektor yang terlibat dalam pelaksanaan PNPM mandiri, baik itu dari sektor manusia yang mengutamakan pembangunan harkat dan martabat sebagai manusia dan dari sektor pendanaan yang mengutamakan prioritas dan transparansi, agar dana yang digunakan dalam pelaksanaan program pemberdayaan/kegiatan dapat secara nyata menyentuh kepentingan dan sendi kehidupan masyarakat miskin.


http://sosbud.kompasiana.com/2011/09/26/program-nasional-pemberdayaan-masyarakat-pnpm-mandiri/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar