Kamis, 22 September 2011

Putus Sekolah, ABG Bunuh Diri


Kori Setiawan, (16 tahun), warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (21/9) ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi. Kejadian ini diketahui oleh ayahnya, Darwis (55 tahun), ketika pergi ke kamar mandi setelah pergi mencari rumput. Dia melihat Kori dalam kondisi menggantung dengan seutas tali yang diikatkan di atap bambu kamar mandi. Kori bunuh diri karena diduga ketidakmampuannya melanjutkan sekolah setelah lulus dari SMP Negeri 2 Sumbang (Sumber: ringkasan berita Solopos, 22 September 2011).

Saya berkaca-kaca setelah membaca berita di atas. Sebegitukah kenekadan anak karena tidak dapat melanjutkan sekolah. Hanya karena ketidakmampuan orang tua untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, anak mesti mengambil jalan pintas dengan bunuh diri. Sebuah keputusan yang teramat sangat disesalkan.

Sebagai guru, saya selalu berusaha memotivasi anak-anak agar tidak berpuas diri dengan berijazah SD, SMP, atau SMA. Saya selalu mendorong anak-anak agar melanjutkan pendidikan. Investasi paling berharga dan paling bernilai adalah ilmu. Oleh karena itu, carilah ilmu meski kalian perlu bekerja membanting tulang. Begitulah kalimat-kalimat yang selalu dan sering saya sampaikan agar anak-anak tekun dan gemar belajar.


Berita di atas menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi semua pihak. Bagi orang tua, anak-anak perlu dikenalkan agamanya dengan baik. Meskipun mencari ilmu diwajibkan, anak-anak perlu diberi penjelasan bahwa mencari ilmu dapat dilakukan setelah bekerja. Anak-anak perlu diberi pengertian yang baik agar tidak putus asa seraya semangat belajarnya tetap terjaga. Hendaknya anak-anak diberi pengertian bahwa tindakan seperti yang dilakukan Kori di atas jangan sampai ditiru.

Bagi sekolah, hendaknya kejadian itu menjadi perhatian. Anak-anak perlu diberi pengertian mendalam bahwa mencari ilmu dalam dilakukan kapan pun dan di manapun. Anak-anak tidak harus mencari ilmu ke lembaga pendidikan formal. Anak-anak dapat melanjutkan pendidikan ke pendidikan nonformal, seperti kursus atau diklat.

Bagi pemerintah, tentunya kejadian ini perlu menjadi pusat perhatian. Bagaimanakah peran dan peranan pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan terkait lainnya? Semestinya pemerintah cepat tanggap dan segera merespon setiap kejadian yang menimpa rakyatnya. Namun, lagi-lagi kita masih perlu menunggu kepekaan pemerintah untuk bersikap demikian. Kapan kesadaran itu muncul dan dimiliki?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar